[ad_1]
Jakarta,Polripresisi.com – Pembongkaran tembok beton setinggi 3 meter di area pergudangan di Jalan Kapuk Indah RT 002/RW 03 kelurahan Kapuk Muara, kecamatan Penjaringan,kota adminitrasi Jakarta Utara, dihentikan aparat jajaran Kepolisian Metro Penjaringan,Sabtu (17/4/2021).
Berdasarkan pantauan Polripresisi.com di lokasi, Keberadaan pagar tembok dinilai menghalangi akses keluar masuk warga setempat, Lahan tersebut saat ini masih menjadi sengketa terkait kepemilikan lahan antara Chandra Gunawan dan The Tiau hok.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP. Ardyansyah mengatakan, penghentian pembongkaran itu dilakukan supaya tidak terjadi benturan sehingga menimbulkan gangguan keamanan di wilayahnya.
Menurutnya, apabila nanti sudah ada keputusan terkait kepemilikan lahan, maka pihak berwenang akan melakukan eksekusi pembongkaran tembok beton tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian, punya inisiatif jangan sampai terjadi benturan karena kedua belah pihak ini saling mengklaim bahwa ini (tanah tempat tembok berdiri) ada juga yang klaim,” Ungkapnya
Dia berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak dengan pihak Kecamatan Penjaringan agar permasalah sengketa lahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, kuasa hukum The Tiau hok, Iming Tesalonika mengatakan, pihaknya dirugikan karena akses keluar masuk menuju jalan raya ditutup sepihak oleh Chandra Gunawan.
“Dengan langkah sepihak, melakukan cor beton tanpa izin dari Pemda,” ujarnya.
Padahal lahan tempat berdirinya tembok tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan digunakan untuk kebutuhan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Iming bertekad akan melanjutkan aksinya itu apabila dalam waktu dua minggu, tembok beton tersebut tidak juga dibongkar.
Pagar beton itu menghalangi akses jalan menuju obyek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) 9258, Kapuk Muara seluas 2.900 meter persegi dan obyek tanah girik C nomor 40 seluas 3.985 meter persegi.
Penulis : Tarno
[ad_2]
Sumber Berita