#  

Mensos Terjerat Korupsi, Jokowi Didesak Revisi Perpres Komisi Disabilitas

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 44 jaringan organisasi penyandang disabilitas kembali mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Desakan ini menguat setelah Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Ketua Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Indonesia, Nuning Suryatiningsih, mengatakan kejadian itu berdampak kepada kepercayaan organisasi penyandang disabilitas terhadap kinerja Kementerian Sosial secara keseluruhan, termasuk terhadap dilekatkannya sekretariat KND ke organ dalam Kementerian Sosial berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020.

“Kami mendesak Presiden RI untuk merevisi Perpres Nomor 68 Tahun 2020 dengan menempatkan KND sebagai lembaga independen dan non-struktural, tidak melekat kepada Kementerian Sosial,” demikian pernyataan sikap 44 organisasi yang dibacakan Nuning dalam diskusi daring, Ahad, 13 Desember 2020.

Menurut dia, dengan KDN yang menjadi independen maka akan menjadi mandiri, baik secara administratif, kewenangan, keanggotaan, maupun anggaran. Nuning menilai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas memandatkan KND sebagai lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah.

Jadi, lanjut dia, sudah seharusnya KND menjadi lembaga yang memiliki sifat imparsialitas terhadap upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dilaksanakan oleh semua kementerian, terutama Kementerian Sosial.

“Atas kejadian OTT tersebut, organisasi penyandang disabilitas kembali meragukan keberadaan KND di bawah Kemensos bisa melaksanakan mandat pengawasannya secara mandiri, independen, dan efektif ketika secara administratif dan penganggarannya dilakukan melalui Kementerian Sosial,” ujar Nuning.

Pada peringatan Hari HAM 2020 pada 10 Desember lalu, Presiden Jokowi menyebut kehadiran Komite Nasional Disabilitas merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.

“Saya memberikan perhatian khusus kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Kita telah membentuk Komisi Nasional Disabilitas yang berorientasi pada pendekatan HAM,” ujar Jokowi, Kamis, 10 Desember 2020.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti menyebut, Komite Nasional Disabilitas tidak akan memberikan dampak besar bagi upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, jika tetap diletakkan di bawah Kementerian Sosial.

“Kami harapkan kepada Presiden Jokowi agar KND tidak diletakkan di bawah kementerian yang korup ini. Kami berharap independen. Jika tidak bisa, kami mau di bawah Komnas HAM, bukan Kemensos,” ujar Yeni.

DEWI NURITA



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *