[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan bahwa apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan dengan disingkirkannya sejumlah karyawan berintegritas, maka lembaga anti-rasuah tersebut jadi tak punya perbedaan peran dengan kejaksaan dan kepolisian.
“Kalau saya bayangkan para ‘pemberontak’ [sejumlah 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)] ini dihilangkan dari KPK, menurut saya, KPK tidak ada bedanya dengan kejaksaan dan kepolisian,” ujar Zainal dalam webinar bertajuk “TWK KPK, Hidup Mati Pemberantasan Korupsi” yang digelar pada Senin petang (24/5).
“Jadi menurut saya, KPK akan kembali ke kebiasaan lama di penegakan hukum anti-korupsi. Ngapain kita punya tiga lembaga?” lanjut Zainal.
Apabila KPK dilemahkan, Zainal menilai bahwa yang akan dipertontonkan kepada rakyat Indonesia adalah pemberantasan korupsi dengan gaya kejaksaan dan kepolisian. Padahal, menurutnya, negara harus hadir menyediakan persembahan kepada rakyatnya dalam bentuk penanganan tindak pidana korupsi yang penuh integritas.
[ad_2]
Sumber Berita