Tegal, Gatra.com – Sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kota Tegal, Jawa Tengah menentang rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas bahan pokok atau sembako. Mereka keberatan dengan kebijakan itu karena akan membuat pasar semakin sepi.
Salah satu pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal, Arifiyah (42) mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap sembako. “Sudah tahu dari medsos dan grup-grup (WhatsApp). Tapi belum tahu benar atau tidak,” katanya, Jumat (11/6).
Sebagai pedagang sembako, Arifiyah sangat keberatan jika rencana kebijakan tersebut nantinya memang benar akan dilaksanakan pemerintah. Sebab, pajak yang dikenakan akan berimbas pada kenaikan harga.
“Kondisinya lagi sulit kayak gini karena pandemi Covid-19, masak sembako dipajaki. Sekarang saja harganya sudah mahal, apalagi kalau nanti ada pajaknya,” ujarnya.
Arifiyah mengungkapkan, harga sejumlah kebutuhan pokok sudah melambung sejak sebelum Lebaran. Dia mencontohkan minyak goreng curah yang saat ini harganya berkisar Rp16 ribu hingga Rp28 ribu per kilogram.
“Harga tersebut sudah termasuk mahal sekali. Biasanya harga normalnya Rp10 ribu hingga Rp12 ribu. Kenaikan sudah lama dan belum turun lagi,” ungkapnya.
Menurut Arifiyah, kenaikan harga sejumlah bahan pokok tersebut berdampak pada sepinya pembeli. Dia pun mengaku harus mengurangi stok bahan pokok yang dijual.
“Sekarang dengan harga segitu pembeli saja sudah sering protes. Apalagi kalau nanti naik lagi karena ada pajaknya. Bisa-bisa pembeli larinya ke bahan pokok yang kualitasnya jelek karena lebih murah. Dampaknya akhirnya ke kesehatan,” ujarnya.
Salah seorang pembeli, Atin (40) juga keberatan dengan rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap sembako. Dia menilai kebijakan itu akan semakin menyusahkan masyarakat di tengah pandemi yang belum berakhir.
“Kalau ada pajak, harga-harga pasti naik semua. Sekarang saja sudah mahal. Tapi kalau tidak beli juga tidak bisa karena itu kebutuhan pokok sehari-hari,” tutur warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu, Jumat (11/6).
Diketahui, pemerintah berencana memberlakukan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Rencana kebijakan itu tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).