#  

Pemkab Sukoharjo: Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

[ad_1]

Sukoharjo, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal menerapkan jam malam untuk rumah makan, tempat hiburan, dan mall saat malam tahun baru, Kamis (31/12) mendatang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerumunan saat malam pergantian tahun.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan Pemkab Sukoharjo melarang adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru. Menyusul larangan tersebut, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata (Disdikbud) Sukoharjo telah membuat Surat Edaran untuk jam malam ini.

“Untuk restoran jam 21.00 WIB harus sudah tutup semua, tidak boleh ada yang buka. Tidak boleh ada aktivitas di restoran, tempat hiburan, dan mall. Untuk sementara, aturan ini hanya berlaku tanggal 31 Desember saja,” katanya Selasa (22/12).

Mengantisipasi adanya oknum pemilik usaha yang nekat membuka diatas pukul 21.00 WIB, Satpol PP dibantu TNI, Polri dan Satgas Covid-19 akan melakukan operasi yustisi. Operasi ini akan menyasar sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Sukoharjo, yakni di Sukoharjo Kota, Solo Baru, dan Kartasura.

“Jika ada yang buka atau berkerumun, kita akan lakukan tindakan preventif, jika tidak bisa diperingatkan secara preventif, nanti temen-temen dari TNI dan Polri yang membubarkan,” jelasnya.

Bahkan, segala bentuk acara yang dapat mengundang keramaian saat malam tahun baru di Kabupaten Sukoharjo juga turut dilarang. Tak tanggung-tangung, sanksi pidana bisa mengintai jika ada pihak yang menggelar acara hiburan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Sebagai bentuk antisipasi, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat lintas sektoral untuk membahas kegiatan saat malam tahun baru. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo. Hasil kesepakatan dalam rapat bersama yakni tidak ada perayaan pergantian tahun.

“Jika peringatan pembubaran tidak dipedulikan, maka kita bisa berikan tindakan represif berupa sanksi pidana,” tegasnya.

Hal ini dilakukan karena pada malam pergantian tahun baru, Kabupaten Sukoharjo masih berada di zona merah Covid-19 dengan angka kasus yang terus meningkat. Untuk itu, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, diantaranya selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta jaga jarak menghindari kerumunan.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga tidak memberikan izin kegiatan saat malam tahun baru mendatang.

“Selama ini tidak ada yang mengajukan izin kegiatan, karena semua sudah sepakat,” tandasnya.


Reporter: Dhessy Wulandari

Editor: Riana Astuti


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *