[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Pemerintah secara resmi memperpanjang periode masa peniadaan mudik hingga tanggal 31 Mei 2021 di Pulau Sumatera. Peniadaan mudik ini didasari oleh diperpanjangnya pemberlakuan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, peniadaan mudik ini pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera.
“Khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau sumatera menuju pulau Jawa,” ucap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan saluran Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB Indonesia) pada Selasa (25/05).
Wiku meminta masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah diminta untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaku perjalanan. Sebelumnya, peniadaan mudik ini berlangsung dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
[ad_2]
Sumber Berita