[ad_1]
Menjaga kesatuan bangsa seharusnya sudah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia. Kesatuan bangsa merupakan persyaratan bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus modal utama untuk mencapai tujuan nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. mengatakan kesatuan bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara. Apalagi di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang bukan lagi konvensional (fisik) melainkan multidimensional (fisik dan nonfisik). Tanpa adanya kesatuan bangsa, negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan dan melakukan berbagai upaya untuk mengukuhkan dan menjaga kesatuan bangsa.
Lewat penyusunan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa yang dilaksanakan oleh Kedeputian VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berupaya untuk menjalankan tugas koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa. Sebanyak 34 Kementerian/ Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan perlu mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi meningkatkan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program.
Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si. selaku Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam mengatakan terdapat empat tugas utama Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pertama, melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Kedua, melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Ketiga, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa. Keempat, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Dari hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan kementerian/ lembaga di bidang kesatuan bangsa yang dilakukan Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa pada 11 Desember 2020, di Jakarta, menghasilkan evaluasi dan perumusan rekomendasi terhadap 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa. Pertama, internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa. Ketiga, pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Keempat, pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan. Kelima, gerakan moderasi beragama. Keenam, gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Ketujuh, sinergi tentara nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian RI (POLRI) dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kedelapan, pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan. Kesembilan, gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada. Kesepuluh, gerakan netralitas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (POLRI) dalam penyelenggaraan pilkada. Kesebelas, gerakan peningkatan partisipasi pemilih. Keduabelas, penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang pro integrasi Timor Timur.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan antara lain kajian kebijakan, konsultasi publik, pengisian kuesioner dan focus group discussion (FGD) yang melibatkan antara lain instansi pusat di daerah, instansi daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, civitas akademika Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, media massa, serta Lembaga Swadaya masyarakat (LSM).
Dari hasil evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan bagi upaya perbaikan kebijakan dan program kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam agar kebijakan dan program yang dijalankan semakin efektif dalam meningkatkan dan memperkokoh kesatuan bangsa sehingga dapat tercapai tujuan nasional.
[ad_2]
Sumber Berita