PENUTUPAN JALAN HARUS MENDAPAT IZIN DARI PIHAK BERWENANG – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

PENUTUPAN JALAN HARUS MENDAPAT IZIN DARI PIHAK BERWENANG – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com

[ad_1]

humas.polri.go.id – POLDA MALUT, Menggunakan jalan atau menutup jalan didepan jalan umum guna menggelar suatu hajatan pribadi pernikahan, Khitanan atau acara lain, memang sudah lazim di Indonesia termasuk juga di Wilayah Maluku Utara, terlebih saat hari-hari besar.

Sebagian orang mungkin mengangap hal tersebut lumrah, namun tak sedikit pula pengguna Jalan dan tetangga rumah yang merasa terganggu akan hal tersebut.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat di konfirmasi terkait hal tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan yang digunakan selain kegiatan lalu lintas harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Lanjut Kabidhumas menjelaskan, untuk mendapatkan ijin penggunaan jalan umum/penutupan jalan untuk kepentingan pribadi harus melalui beberapa Proses perijinan.

“Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan acara/penggunaan jalan tersebut dengan beberapa syarat yakni mendapat izin dari tetangga dan warga sekitar serta RT/RW dan Dinas Perhubungan setempat yang dibuktikan dengan surat keterangan/Rekomendasi.

Selanjutnya, Pemohon mengajukan Perizinan kepada Kepolisian setempat dalam hal ini Dit Lantas Polda, Sat Lantas Polres atau Polsek setempat dengan membawa Fotocopy KTP, Waktu Kegiatan, jenis kegiatan, Surat Keterangan/Rekomendasi dari dinas perhubungan “. Ujarnya.

Perizinan tersebut dimaksudkan agar Kepolisian mengetahui dan menempatkan anggotanya untuk mengatur lalu lintas agar dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Pria berpangkat melati tiga itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk taat terhadap peraturan yang ada agar Kamseltibcar Lantas khususnya di Maluku Utara dapat berjalan dengan baik.

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/05/PENUTUPAN-JALAN-HARUS-MENDAPAT-IZIN-DARI-PIHAK-BERWENANG-u2013-DIVISI.jpg","width":969,"height":1280},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *