[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menyiapkan tim saksi (senyap) dari Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) untuk melawan gugatan Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pilkada Surabaya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan BSPN sudah bekerja sejak 1,5 bulan yang lalu dengan melatih 11 ribu saksi secara bergelombang. “Setiap latihan hanya diperbolehkan 100 orang dan mereka bisa menyelesaikan itu,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
Adi mengatakan BSPN juga membentuk kamar hitung. Para penggeraknya adalah anak-anak muda yang menguasai IT sehingga dokumen C1 berhasil direkapitulasi secara digital. Dasar itulah yang dipakai BSPN untuk mengumumkan hasil hitung riil (real count) yang memenangkan duet Eri Cahyadi dan Armudji di Pilkada Surabaya.
“Hanya sekitar lima jam, sudah diketahui mayoritas dari C1 hasil itu kecenderungannya ke mana. Dan hasil real count BSPN itu mendekati persis hasil dari real count KPU,” katanya.
Menurut Kepala BSPN PDIP Kota Surabaya Purwadi, perolehan suara yang dilakukan mulai penghitungan berdasarkan C salinan sama dengan KPU. Termasuk soal kerja selama tiga jam mendapatkan hasil yang kredibel, valid, dan legal.
“Jadi langsung, semua salinan C hasil yang disampaikan oleh saksi ke kantor BSPN di kamar hitung BSPN dan alhamdulillah semua lengkap dan tidak ada masalah dan kami mengetahui semua,” ucapnya.
Dia menjelaskan BSPN mengetahui semua persoalan di masing-masing TPS. Tidak hanya terkait perolehan suara paslon, tapi juga mulai DPT sudah sesuai aturan, penggunaan hak pilih sampai tingkat partisipasi pemilih. “Itu yang kami lakukan, salah satu fungsi kamar hitung adalah mendeteksi setiap kejanggalan di masing-masing TPS,” ujarnya.
Purwadi menegaskan PDIP tidak hanya sekedar memastikan kemenangan paslon nomor urut satu tapi juga punya data-data kalau sampai terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Kami hanya menyiapkan data hingga persoalan yang dituduhkan kepada kami terkait masalah ASN dan yang lainnya serta berkoordinasi dengan badan hukum PDIP untuk melawan gugatan ke MK,” ucapnya.
FRISKI RIANA
[ad_2]
Sumber Berita