#  

Polisi Tahan 6 Tersangka Kasus Surat Bebas Covid-19 Bodong

[ad_1]

Ambon, Gatra.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menahan enam pelaku kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan rapid test antigen dan GeNose Covid-19.

Penyidik melakukan penahanan usai memeriksa keenam orang tersebut sebagai tersangka. Mereka yakni Rusman alias R (49), warga kawasan Aster, Kota Ambon; Husni Suatrean alias  H (34), warga kawasan Kebun Cengkeh; Hawa Angkotasan alias H (40), PNS pada Puskesmas Tulehu, berdomisili di Kelurahan Silale;  Sitti Salampessy alias S (40), pemilik rental berdomisili di Kelurahan Silale; S (26) pegawai PT Angkasa Pura Bandara Pattimura; dan M (38), pegawai di Bandara Pattimura.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan enam tersangka tersebut.

“Enam orang yang diamankan, resmi kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Polda,” kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno, kepada wartawan di Ambon, Senin (31/5).



Reporter: Welhemina Nussy


Editor: Iwan Sutiawan


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *