Polres Metro Jakut Bekuk Bajilo Perampas HP Supir Truck Yang Viral di Cilincing – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Polres Metro Jakut Bekuk Bajilo Perampas HP Supir Truck Yang Viral di Cilincing – Polripresisi.com

[ad_1]

Jakarta,Hariansentana.com – Aksi bajing loncat merampas Handphone milik supir truck di Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara viral di media sosial. Hal itu membuat Netizen yang melihatnya geram.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan pun ikut meradang setelah menonton video tersebut.

Diapun langsung memerintahkan jajaran Unit Reskrim Polres Metro Jakut dan Polsek Cilincing untuk memburu para pelakupenjshat jalanan sangat meresahkan masyarakat.

Hasilnya salah seorang pelaku berinisial SAS alias K yang masih berstatus pelajar berhasil dibekuk, sementara tiga rekannya masih buron.

“Saya dikirim instagram berisi video aksi bajing loncat di jalan raya Cilincing. Saya langsung perintahkan ke Polsek Cilincing dan Satreskrim Polres Jakut menangkap pelaku” kata Guruh kepada wartawan di Mapolres Jakut Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Jumat (26/3)sore.

Menurutnya, pelaku berinisial SAS alias K kerap beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih buron. Ketiga pelaku berinisial R, O dan A.

“Ketiga pelaku sudah kami kantongi namanya. Kini, ketiganya masih kami cari,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam aksinya para pelaku mendatangi truk yang sedang mengalami kemacetan ketika melintas dilokasi.Pelaku lalu berpura-pura meminta rokok kepada sopir truck.

“Karena jalanan kan macet jadi laju truk agak pelan.Saat itulah, pelaku mendatangi sopir truck dan meminta rokok,bila melihat HP lalu mengambilnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, rupanya aksi pelaku ada yang merekam lalu menjadi viral di Medsos.

“Anggota mendatangi ketiga rumah pelaku, lalu menghilang. Tersangka berinisial SAS alias K ditangkap di Hotel Cipondoh, Cilincing, Jakut pada Kamis (25/3) sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkapnya.

Guruh mengatakan, kepada penyidik tersangka berinisial SAS alias K mengambil HP dengan naik ke kabin.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya berinisial R, O dan A bertugas mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman bukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya.sementara tokoh masyarakat jakarta utara.Chairul Hasibuan sabtu(27/3/21) menggatakan pada Hariansentana.com.”Kami sangat mengaspresiasi Gebrakan pak kapolres jakut Kombes.pol Guruh yang langsung memerintahkan bawahanya untuk menangkap pelaku penjahat jalanan sangat meresehkan masyarakat khususnya para pengemudi truk.”Ungkapnya.

penulis:Tarno

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *