[ad_1]
Polda Sulawesi tengah – Polres Palu – Satgas pengawasan LPG 3 Kg melakukan penindakan terhadap kios-kios yang menjual gas subsidi yang tidak memiliki ijin pangkalan, Senin (15/3/2021) pukul 13.00 WITA. Kios-kios itu jiga menjual LPG subsidi 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M mengatakan, di pengawasan ke sekian kali itu, pihaknya menindak 3 pemilik kios di wilayah Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Ketiganya tidak memiliki izin pangkalan dan menjual di atas HET,” jelas kapolres, Senin malam.
Pertama, kios milik Nurhasia (40) di Jl Sungai Manonda, yang kedapatan menjual 3 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.
Kedua, kios milik Tahang Dawo (63) di Jl Sungai Manonda (Outlet Bright Gasku), kedapatan menjual 21 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.
Ketiga, kios milik Mulyadi (39) di Jl Sungai Manonda (Kios Hj Sinar). Kedapatan menjual 8 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 37 ribu per tabung.
“Di kios milik Mulyadi, saat tim tiba, dia kedapatan sedang menurun LPG subsidi dari sebuah mobil Honda Brio. Dia mengakui LPG subsidi itu didapatkan dari wilayah Sigi Biromaru,” ucapnya.
Semua barang bukti disita polisi dan dibawa ke Mako Polres Palu di Jl Pemuda Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Polres-Palu-Tindak-Kios-Tak-Miliki-Izin-Jual-LPG-3.jpg","width":640,"height":480},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita