[ad_1]
Solok,Gatra.com– Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, seorang pegawai dan pelajar asal Kabupaten Solok diamankan Personil Polres Solok.
Keduanya diamankan pada hari Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Fadhil (19), warga Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok sehari-harinya berprofesi sebagai pegawai swasta dan Rangga (17) pelajar warga Jorong Guk Panjang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, didepan Jalan Gang Parak Basiah yang berada Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung kabupaten Solok.
“Yang mana berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika, lalu setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapatkan, kemudian petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Nagari Koto Baru,” ucap Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho.
Selang tak lama usai mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang duduk ditepi jalan yang mirip dengan informasi yang didapatkan oleh petugas, kemudian petugas melakukan undercover dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Fadhil.
“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terhadap pelaku Fadhil, saat itu ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, Dan dua unit handphone merk Samsung warna putih dan merk Realme C15 warna silver beserta simcard -nya,”terang Kapolres Solok.
[ad_2]
Sumber Berita