Polri Beri Pendampingan Hukum kepada 2 Tersangka Unlawful Killing

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian RI akan memberikan pendampingan hukum terhadap dua anggotanya yang menjadi tersangka kasus unlawful killing.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, pendampingan bakal dilakukan oleh Divisi Hukum.

“Di mana di sana kami menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum. Tentunya itu ada (pendampingan),” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Buntutnya, tiga orang anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Kepada kedua tersangka, polisi menyangkakan Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHO. “Adapun terkait peran, yakni saudara F adalah yang menembak, dan saudara Y sebagai sopir,” kata Ramadhan.

ANDITA RAHMA

Baca: Polri Tak Tahan Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *