[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Polri menyebutkan telah menyelesaikan lebih dari 1.000 perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan ribuan kasus itu tersebar di seluruh wilayah kepolisian daerah.
“Tepatnya 1.864 kasus yang diselesaikan secara restorative justice. Kalau di Bareskrim Polri sendiri, ada 28 perkara. Rinciannya 22 di Pidana Umum, 4 di Ekonomi dan Khusus, dan 2 di Siber,” ujar Argo Yuwono melalui konferensi pers daring, Senin, 17 Mei 2021.
Menurut Argo perkara yang diselesaikan dengan restorative justice kebanyakan adalah kasus ringan. “Seperti kasus nenek mengambil kapas, perkara ringan yang bisa didiskresi oleh pihak kepolisian sehingga baik pelapor maupun yang dilaporkan sama-sama menerima,” kata dia.
Restorative justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan. “Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice” kata Sigit pada awal April 2021.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Polisi Lakukan Pendekatan Restorative Justice Terhadap Sukmawati Soekarnoputri
[ad_2]
Sumber Berita