[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan polisi bakal mendalami aliran uang yang diterima oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Termasuk soal dugaan apakah ada mengalir ke partai politik.
Uang itu didapat Novi Rahman setelah mengiming-imingi kenaikan jabatan kepada para camat di kabupatennya.
“Nanti pasti akan kami perdalam, akan kami tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa,” ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Mei 2021.
Novi Rahman ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.
Modus jual beli jabatan ini, para camat memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudan Bupati. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi.
Selain Bupati Nganjuk Novi Rahman, KPK dan Polri juga menetapkan enam anak buahnya tersangka. Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk).
Baca juga: PDIP Sebut Bupati Nganjuk Cuma Ngaku-ngaku Jadi Kadernya
[ad_2]
Sumber Berita