#  

Produksi Batu Bara Seusai Target Selama Pandemi

[ad_1]

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba Kementerian ESDM) berhasil menjaga kinerja di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Capaian produksi batu bara sepanjang tahun tetap sesuai target.

Merujuk data per 21 Desember 2020, capaian produksi batubara Indonesia telah mencapai 537,85 juta ton atau setara 97,79 persen dari target awal sebesar 550 juta ton. Dari angka produksi ini,sebanyak 291 juta ton telah diekspor dengan nilai penjualan sebesar 13,38 miliar dolar AS.

Untuk pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, sebanyak 109 juta ton atau 70 persen dari rencana 155 juta ton, telah terserap. Mayoritas serapan untuk pemenuhan kebutuhan kelistrikan nasional, pengembangan industri pengolahan, pupuk, hingga industri semen.

Batubara diyakini akan terus berkontribusi pada pembangunan dan penguatan ekonomi nasional hingga 2040 mendatang, setidaknya Indonesia membutuhkan 277 juta ton batubara per tahun untuk kebutuhan dalam negeri. Selain untuk mendukung sektor kelistrikan dan industri pengolahan lainnya, pemerintah juga akan mendorong hilirisasi batubara untuk peningkatan nilai tambah dalam negeri.

Beberapa pemegang izin telah melakukan kajian dengan berbagai perkembangan yang cukup menjanjikan sejauh ini. Opsi hilirisasi dari para produsen batubara ini antara lain berupa gasifikasi batubara, pembuatan kokas, underground coal gasification, pencairan batubara, peningkatan mutu batubara, pembuatan briket batubara hingga coal slurry.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dari rencana Rp 31,41 triliun telah berhasil direalisasikan sebesar Rp 32,93 triliun atau 105 persen dari target. Capain ini terlaksana berkat berbagai perubahan kebijakan internal termasuk penggunaan e-PNBP.

Bertumbuhnya sektor pertambangan mineral dan batubara juga berdampak pada meningkatnya kontribusi bagi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Tercatat realisasi biaya PPM pada perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat per Desember 2020 mencapai Rp 334,08 miliar.

Program PPM sektor pertambangan selama ini didorong melalui delapan aspek yakni pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pengelolaan lingkungan masyarakat, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.

Arah dari delapan aspek tersebut mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat lebih baik dan mandiri. (*)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *