#  

Roy Suryo: Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Itu Buzzer!

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Ia juga tak mau mereka berdua disebut sebagai pegiat sosial. 

Kedua pihak tersebut dilaporkan oleh Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray di sebuah konten Youtube.

“Tetapi artinya mereka dua ini bukan seorang youtuber, jadi jangan ditulis youtuber apalagi pegiat sosial, mereka adalah Buzzer!” ucap Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (04/06).

Roy tidak menyebut pihak terlapor sebagai pegiat sosial karena konten video di channel Youtube 2045 TV berjudul “Eko Kuntadhi & MAZDJO PRAY: Dewa Panci Berulah Lagi ( Pra-Kontro #36)” yang diunggah pada 29 Mei 2021. Menurutnya, konten berdurasi 18.08 menit tersebut sangat tidak mendidik bagi masyarakat Indoenesia.

Roy menuturkan bahwa konten tersebut memutarbalikkan fakta dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Roy dan artis Lucky Alamsyah. Selain itu, ia menuturkan bahwa konten tersebut juga menyebut kasus “Panci Kemenpora” yang menurutnya sudah inkrah tahun 2019 lalu.

Isi konten tersebut, kata Roy, tidak memberikan citra yang bagus untuk para youtuber ataupun para pegiat sosial karena berisi caci caci maki dan fitnah. Menurutnya, unggahan di Youtube tersebut menyesatkan dan berisi pencemaran nama baik.

“Jadi dia telah melakukan unggahan menyesatkan, unggahan tidak mendidik di dalam kontennya selama 18.18 menit dan itu sangat sangat isinya fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikkan fakta,”ucap Roy.

Roy melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat (04/06). Tanda Bukti Lapor diterbitkan oleh polisi dengan nomor dengan nomor 2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya.

Kedua terlapor dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ada pula pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *