[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas bagi pemudik nekat pulang kampung. Wiku mengatakan Pemda dihimbau untuk mengkarantina pemudik tersebut.
“Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5×24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan,” kata Wiku, dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Mei 2021.
Wiku juga mengharapkan pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil. Wiku menyayangkan tindakan warga yang masih nekat mudik. Ia mengingatkan hal itu bisa menyebabkan orang tersebut berpeluang untuk tertular ataupun menularkan Covid-19.
“Perlu dipahami bahwa penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus COVID-19 tidak menyebar secara luas,” kata Wiku.
Terjadinya penularan, kata dia, dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum.
Yang sangat dikhawatirkan, kata Wiku, adalah adanya dampak dari peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2 – 3 minggu pasca kegiatan mudik. Potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik. “Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus,” kata Wiku.
Baca: Pemerintah Ingatkan Bahaya Kerumunan Jamaah Pasca Salat Idul Fitri
[ad_2]
Sumber Berita