[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga yang tinggal di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Salat Idul Fitri atau salat Id di rumah. “Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja,” katanya dalam konferensi pers, Selasa 4 Mei 2021.
“Salat Id secara berjamaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan salat sendiri,” katanya.
Di zona kuning dan hijau, kata dia, pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan. Warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan salat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.
Pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.
Jika memungkinkan, Wiku mengatakan, pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pencegahan penularan Covid-19 juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal. Penyelenggara kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, menurut Wiku, harus melapor ke satuan tugas daerah serta mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di ruang dengan sirkulasi udara baik dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.
Baca: Wiku: Ada 13 Kasus Varian Baru Covid-19 di Indonesia
[ad_2]
Sumber Berita