#  

Sekjen PKS Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Aboe mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Tentunya kami ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” kata Aboe dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Desember 2020.

Aboe mengatakan penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Yakni tersangka tak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, tak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Menurut dia, tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Rizieq Shihab.

“Sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik,” kata Aboe. Meski begitu, Aboe mengatakan semua kembali kepada keputusan penyidik.

Aboe pun menyayangkan penahanan Rizieq Shihab dengan alasan pelanggaran protokol kesehatan. Ia membandingkan dengan pelanggaran protokol kesehatan selama Pilkada 2020. Merujuk data Satgas Covid-19, kata Aboe, ada 178.039 pelanggaran protokol kesehatan selama pilkada, tetapi tak ada satu pun yang diproses pidana.

“Bisa jadi HRS (Habib Rizieq Shihab) ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ujar Aboe.

Meski begitu, Aboe mengatakan turut menghormati proses hukum yang berjalan. Dia menilai Rizieq pun bersikap demikian dengan mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Sabtu kemarin, 12 Desember 2020.

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” kata dia.

Polda Metro Jaya resmi menahan Rizieq Shihab setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Sabtu siang hingga Ahad dini hari, 12-13 Desember 2020. Rizieq mendatangi Polda setelah dua kali tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari adanya kerumunan saat resepsi pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu. Pendiri FPI itu disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *