[ad_1]
Tangerang, Gatra.com– Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Jaksa menilai, Ari terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana ‘menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum’.
Dalam perkara nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Tng itu, jaksa meyakini Ari telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip Gatra.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/6).
Selain itu, jaksa juga menuntut Ari agar membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika ia tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda dan/atau pendapatannya, kemudian dilelang untuk membayar denda. Apabila masih tidak mencukupi, Ari akan mendapat pidana kurungan selama 2 bulan.
[ad_2]
Sumber Berita