[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta-Sopir terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso, Sanjaya, mengaku pernah diminta mentransfer uang sebesar Rp 40 juta ke rekening ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bernama Eko Budi Santoso. Sanjaya mengatakan uang itu berasal dari Matheus Joko.
“Saya transfer uang ke Pak Eko. Ajudannya Pak Menteri katanya,” kata Sanjaya saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 17 Mei 2021.
Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sanjaya. Dalam BAP tersebut, Sanjaya mengatakan tak pernah mengantarkan uang ke Juliari Batubara, melainkan pernah mentransfer Rp 40 juta ke ajudan Juliari yang bernama Eko Budi Santoso.
Masih dalam BAP itu, Sanjaya mengaku diberitahu Joko bahwa uang tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Juliari. Namun Sanjaya mengaku tidak mengetahui kegiatan operasional apa saja yang dimaksud.
Sanjaya berujar Joko hanya memberikan kartu ATM BNI miliknya dan selembar kertas bertuliskan nomor rekening. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos itu meminta Sanjaya untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut.
Sanjaya mengaku juga mengetahui Joko beberapa kali membayar carter pesawat Juliari Batubara. Menurut dia, Joko biasanya menelepon atau menerima telepon dari Eko Budi Santoso sebelum membayar carter pesawat.
“Saya dengar juga percakapan tersebut jika Saudara Joko akan membayar carter persawat Mensos karena setelah Joko menerima telepon tersebut Joko meminta saya berhenti di ATM,” demikian BAP Sanjaya yang dibacakan jaksa dan diamini oleh yang bersangkutan.
“Betul, karena Bapak sering cerita ke saya,” kata Sanjaya.
“Cerita siapa?” tanya Jaksa Ikhsan.
“Cuma cerita aja nanti berhenti dulu ke ATM saya mau transfer buat sewa pesawat,” kata Sanjaya.
“Pesawat siapa?” tanya Jaksa Ikhsan lagi.
“Buat pesawat Pak Menteri, Bapak (Joko) cerita begitu,” kata Sanjaya. Namun Sanjaya mengaku tak mengingat berapa kali bekas atasannya itu mentransfer uang kepada ajudan Juliari.
Juliari didakwa menerima suap Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Dia didakwa memerintahkan adanya pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bansos senilai Rp 300 ribu.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca Juga: Investigasi Korupsi Bansos, Pemred Majalah Tempo: Verifikasi Sudah Dijalankan
[ad_2]
Sumber Berita