Sidang Mediasi Partai Demokrat dan Kubu KLB Ditunda Hingga Pekan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang mediasi antara pihak berperkara Partai Demokrat dan 12 penggerak kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang sedianya digelar Selasa, 11 Mei 2021, ditunda. Sebab, pihak penggugat dalam hal ini Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tidak hadir.

“Sidang ditunda ke Selasa, 18 Mei 2021,” ujar Kuasa Hukum Partai Demokrat Kubu AHY, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa, 11 Mei 2021.

“Mau Lebaran,” ujar Fikcar berseloroh saat ditanya alasan pihaknya tidak hadir.

Tim Pembela Demokrasi yang menjadi kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky menggugat 12 politikus pengurus/penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 April 2021.

Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu merupakan pembaruan atas gugatan serupa yang sebelumnya pernah diajukan oleh Partai Demokrat. “Ada penambahan jumlah tergugat karena para pelakunya bertambah,” kata Bambang.

Dalam sidang pertama pada Selasa pekan lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta dua pihak berperkera melakukan mediasi telebih dahulu sebelum persidangan berlanjut ke sesi berikutnya. Namun, sidang mediasi yang sedianya digelar hari ini batal karena pihak AHY tidak hadir.

Darmizal dari pihak tergugat mengatakan dirinya dan sejumlah tergugat lainnya telah hadir di PN Jakarta Pusat sesuai jadwal sejak pukul 09.00 pagi tadi. Namun, pihak AHY tak kunjung datang.

“Kami tidak mengetahui dimana AHY dan kroninya tersebut berada. Mungkin ini pertanda ketakutan mereka dengan gugatan balik kami (rekonvensi) yang mengancam kepengurusan AHY dan denda Rp 1,2 triliun,” ujar Darmizal saat dihubungi terpisah.

Ia mengisyaratkan kubu KLB Demokrat tidak akan menempuh jalan damai dan tetap melanjutkan perkara di persidangan. “Langkah terbaik adalah lanjut sampai ada ketetapan final atau inkrah di Pengadilan. Sehingga kemenangan PD KLB adalah hasil keputusan satu supremasi hukum,” ujar dia.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *