[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Syamsuddin Haris sependapat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo ihwal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus.
“Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK,” ujar Syamsuddin Haris saat dihubungi, Senin, 17 Mei 2021.
Dia mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai itu sendiri. Hal ini juga telah ditegaskan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi saat memutus judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar TWK yang diikuti pegawai KPK tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK tak begitu saja diberhentikan.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes,” kata Jokowi dalam pernyataanya, Senin, 17 Mei 2021.
ANDITA RAHMA | EGY ADYATAMA
Baca Juga: Jokowi Tak Setuju TWK Dijadikan Dasar untuk Berhentikan 75 Pegawai KPK
[ad_2]
Sumber Berita