[ad_1]
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan korban RH (25)asal Dusun Segenter Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kamis (10/12), pencurian ini dilakukan sekitar bulan April lalu. Sepeda motor tersebut berjenis Honda Revo fit dengan nomor polisi DR 2479 HR.
Kata dia, berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku yaitu MI(17) petani asal Dusun Batu Gembung Desa Andalan dan HA (16) pelajar, asal Dusun Sukadana Desa Sukadana Kecamatan Bayan.
Kedua pelaku ini diperkirakan melakukan aksinya itu lantaran melihat motor tersebut masih tergantung kucinya didepan pekarangan rumah korban. Melihat kondisi yang sepi, kedua pelaku langsung membawa kendaraan itu sampai ke jalan raya dengan mendorongnya. Setelah sampai jalan raya, pelaku menghidupkan dan membawa kabur motor tersebut. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.0000,” sambungnya.
Lanjut dia, berbekal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana Desa Sukadana, Bayan. Tim Puma langsung langsung ke lokasi, dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah di cek fisiknya, jenis dan nomor rangkanya sudah sesuai sesuai dengan yang dilaporan korban.
Selanjutnya Tim Puma mengelar penangkapan pada tengah malam. Tanpa perlawanan, ke-dua pelaku MI dan HA berserta barang buktinya langsung diamankan, dan langsung dibawa ke Polres Lotara untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pokoknya untuk sekarang ini pelaku akan di proses, barang bukti serta saksi sudah ada semuanya,” pungkasnya.
Reporter: Hernawardi
Editor: Rohmat Haryadi
[ad_2]
Sumber Berita