#  

Terpapar Covid, Pengacara RWS Batal Ditahan Kejati Jateng

[ad_1]

Semarang, Gatra.com  Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), batal menahan RWS, pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA.

JPU batak melakukan penahanan karena tersangka RWS terpapar Covid-19. Berkas perkaranya pun batal dilimpahkan ke Kejati Jateng, sebab yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri. JPU dari Kejati Jateng, Fatoni, mengatakan, tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat terlebih dahulu.

“Kami tidak berani menerima pelimpahan berkas dan melakukan penahanan tersangka dari penyidik Polda Jateng. Menunggu kalau sudah sembuh,” katanya, Sabtu (5/6).

Menurunya, penyidik Polda Jateng semula akan melimpahkan tahap II yang meliputi berkas perkara dan tersangka pada Kamis (3/6). Tersangka RWS, saat ini sendang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.



Reporter: Insetyonoto


Editor: Iwan Sutiawan


    


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *