[ad_1]
POLRESOKUNews- Polsek Baturaja Timur Polres Oku kali ini berhasil mengamankan pelaku berinsial SB (36) Warga Air Kute Desa Air Paoh Kec Baturaja Timur Oku.
Pelaku diamankan dalam Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Kekerasan ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP terhadap korban Desi Ratnasari Binti Samsuri,Tebing Tinggi 14 Februari 1998,Karyawati PT Amarta Mikro Fintek,Mess PT Amarta Mikro Fintek Jl Kol Wahab Saribu Lrg Kamboja Kel Sekarjaya Kec Baturaja Timur Oku.
” Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Sulis Pujiono, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada Hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 12.30 Wib, saat korban melintas di Jln. Perintis Dsn 5 Desa Tanjung Kemala dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam putih no pol BG 6954 FAC.
Pada saat korban melintas tiba-tiba dicegat oleh pelaku dengan cara mengacungkan sepotong kayu yang panjangnya sekitar 1 m kearah korban disertai ancaman “SERAHKAN MOTOR”, saat itu juga korban sempat bertanya kepada pelaku “MAU APA”, tanpa menjawab pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
Namun korban berhasil merampas masker scuba yang dipakai pelaku sehingga korban dapat mengenali wajah pelaku tetapi pelaku berhasil merampas sepeda motor korban dan melarikannya ke kontrakan pelaku Desa Air Paoh Kec Baturaja Timur Oku.
Kemudian dirumah kontrakan pelaku, pelaku langsung melepas nopol sepeda motor hasil kejahatannya dengan maksud agar tidak dikenali petugas kepolisian dan korban.
Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut kesebuah tempat di Kel Batu kuning hingga akhirnya pelaku tertangkap anggota unit opsnal Polsek Baturaja Timur yang sebelumnya menerima informasi tentang kejadian CURAS melalui group Polres Oku.
Kapolsek Baturaja Timur memerintahkan anggota unit opsnal Polsek Baturaja Timur dipimpin Ka Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur segera mendatangi TKP dan mendalami keterangan beberapa saksi di TKP yang mengenali pelaku bahkan salah satu saksi sempat membuntuti pelaku hingga ke sebuah tempat di Kel Batu Kuning dan menginformasikan keberadaan terlapor berikut sepeda motor hasil kejahatannya kepada anggota Unit opsnal Polsek Baturaja Timur yang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Untuk pengusutan secara hukum, pelaku berikut barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa no pol, 1(satu) potong kayu panjang sekitar 1m, 1(satu) buah hp merk Samsung galaxy A21s berikut kotaknya, 1(satu) buah masker scuba warna hitam, diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.
n
n
POLRESOKUNews- Polsek Baturaja Timur Polres Oku kali ini berhasil mengamankan pelaku berinsial SB (36) Warga Air Kute Desa Air Paoh Kec Baturaja Timur Oku.
Pelaku diamankan dalam Tindak Pidana u201d Pencurian Dengan Kekerasan u201d sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP terhadap korban Desi Ratnasari Binti Samsuri,Tebing Tinggi 14 Februari 1998,Karyawati PT Amarta Mikro Fintek,Mess PT Amarta Mikro Fintek Jl Kol Wahab Saribu Lrg Kamboja Kel Sekarjaya Kec Baturaja Timur Oku.
u201d Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Sulis Pujiono, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada Hari Jumu2019at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 12.30 Wib, saat korban melintas di Jln. Perintis Dsn 5 Desa Tanjung Kemala dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam putih no pol BG 6954 FAC.
Pada saat korban melintas tiba-tiba dicegat oleh pelaku dengan cara mengacungkan sepotong kayu yang panjangnya sekitar 1 m kearah korban disertai ancaman u201cSERAHKAN MOTORu201d, saat itu juga korban sempat bertanya kepada pelaku u201cMAU APAu201d, tanpa menjawab pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
Namun korban berhasil merampas masker scuba yang dipakai pelaku sehingga korban dapat mengenali wajah pelaku tetapi pelaku berhasil merampas sepeda motor korban dan melarikannya ke kontrakan pelaku Desa Air Paoh Kec Baturaja Timur Oku.
Kemudian dirumah kontrakan pelaku, pelaku langsung melepas nopol sepeda motor hasil kejahatannya dengan maksud agar tidak dikenali petugas kepolisian dan korban.
Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut kesebuah tempat di Kel Batu kuning hingga akhirnya pelaku tertangkap anggota unit opsnal Polsek Baturaja Timur yang sebelumnya menerima informasi tentang kejadian CURAS melalui group Polres Oku.
Kapolsek Baturaja Timur memerintahkan anggota unit opsnal Polsek Baturaja Timur dipimpin Ka Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur segera mendatangi TKP dan mendalami keterangan beberapa saksi di TKP yang mengenali pelaku bahkan salah satu saksi sempat membuntuti pelaku hingga ke sebuah tempat di Kel Batu Kuning dan menginformasikan keberadaan terlapor berikut sepeda motor hasil kejahatannya kepada anggota Unit opsnal Polsek Baturaja Timur yang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Untuk pengusutan secara hukum, pelaku berikut barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa no pol, 1(satu) potong kayu panjang sekitar 1m, 1(satu) buah hp merk Samsung galaxy A21s berikut kotaknya, 1(satu) buah masker scuba warna hitam, diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.
n
nn