#  

UU Ciptaker Sederhanakan Regulasi Perijinan Usaha

[ad_1]

INFO NASIONAL — Pemerintah optimistis UU Cipta Kerja dapat memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja Indonesia.  “Kehadiran UU Cipta Kerja ini bisa membuka lapangan pekerjaan,  meningkatkan perlindungan kepada para pekerja dan membuka semua kesempatan bekerja bagi mereka yang ingin bekerja,” kata Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati

Dia berbicara dalam diskusi online Ngobrol@Tempo dengan tema “UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekonomi Nasional, Kesempatan Lapangan Kerja dan Jaminan Kerja Bagi Masyarakat Lokal”, Kamis, 17 Desember 2020. Diskusi ini yang diselenggarakan Tempo Media Group dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Agatha, ada tiga hal yang menjadi fokus Pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada para pekerja. Yang pertama, perlindungan kepada para pekerja yang belum bekerja.  “Data BPS Agustus 2020, pengangguran di Indonesia sudah mencapai angka 9,7 juta jiwa. Waktu rancangan UU Cipta Kerja dibuat jumlahnya masih 7 juta jiwa. Ada tambahan karena dampak pandemi,” katanya. 

Pemerintah juga fokus kepada para pekerja yang sudah bekerja, baik baru bekerja, atau sudah lama bekerja tapi membutuhkan penyesuaian perlindungan. “Karena adanya perubahan-perubahan tuntutan pekerjaan,maka tentunya perlu ada penyesuaian terhadap perlindungan pekerja. Karena itu Pemerintah perlu melakukan penyempurnaan UU,” ujar Agatha. Segmen ketiga  yang juga menjadi fokus Pemerintah adalah para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berbagai alasan. 

Perlunya pembukaan lapangan kerja secara besar-besaran menjadi salah satu alasan hadirnya UU Cipta Kerja. Caranya dengan melakukan transformasi ekonomi dengan meningkatkan investasi.  Masalahnya regulasi di Indonesia terlalu banyak sehingga investor enggan menamamkan modalnya. Saat ini ada 43.733 peraturan pemerintah pusat, lembaga dan daerah, yang mengatur perijinan usaha. 

“Ini membuat proses perijinan menjadi lama , berbelit-belit dan mahal. Ini mengakibatkan high cost economy,” kata Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI  Iskandar Simorangkir  dalam diskusi yang dipandu Redaktur Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo, Ali Nur Yasin, ini. 

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah ingin menyederhanakan regulasi perijinan usaha. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan daya saing Indonesia, sehingga investor asing dan dalam negeri, mau menanamkan investasinya dan membuka banyak lapangan kerja. 

Saat ini kalangan pengusaha kesulitan membuka usaha baru atau mempertahankan usaha  yang sudah berjalan, bahkan untuk usaha kecil dan menengah. Karena itu diperlukan cara-cara yang luar biasa atau extraordinary untuk mengatasi hambatan dalam perijinan usaha. 

“Karena itulah UU Cipta Kerja kita sebut Omnibus Law, yakni  mengamandemen, mencabut atau memangkas dan  menyederhanakan sejumlah undang-undang, yang meliputi 11 klaster,” kata Iskandar.  

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Supit dalam diskusi ini mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian bagi pengusaha dan tenaga kerja.”Baik investor dan buruh itu memerlukan kepastian. Kalau pengusaha kepastian berusaha, kalau buruh kepastian adanya perlindungan. Kalau dibaca di pasal itu [UU Cipta Kerja], dua-duanya terjamin,”katanya.  Diskusi selama lebih dari satu jam ini ditayan(*)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *