[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Aktris Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mendapatkan asimliasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan ini, Vanessa dapat menjalani sisa masa tahanannya di rumah sendiri.
“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
Rika menjelaskan ada sejumlah alasan Vanessa Angel mendapatkan asimilasi. Vanessa dinilai melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.
Selain itu, terbitnya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam poin 5 huruf a nomor (2), menyatakan bahwa asimilasi akan diberikan bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya enam bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan.
“Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani setengah masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020,” kata Rika.
Vanessa sendiri seharusnya bebas murni pada 17 Januari mendatang. Sebelumnya, ia telah diputus pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia mulai menjalani masa pidananya pada 18 November 2020 lalu.
Ia sendiri ditahan karena kepemilikan narkoba jenis xanax. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat atas tindakan tersebut.
[ad_2]
Sumber Berita