#  

VONIS PEMBOBOL BNI – TIRAS.id

VONIS PEMBOBOL BNI – Radionet.News

[ad_1]

Terdakwa pembobol bank BNI, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Maria dinyatakan hakim terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 185 miliar. Jika tidak mengganti, Maria akan dipenjara selama 7 tahun. (PR)

Berita ini sudah disiarkan di radio yang ada di aplikasi dihalaman ini.

Share Ke Facebook

Source link

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *