Warung Kopi Masih Menjadi Tempat Masyarakat Abai Prokes 5M – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Warung Kopi Masih Menjadi Tempat Masyarakat Abai Prokes 5M – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com

[ad_1]

Polresta Mojokerto – Pandemi covid 19 belum berakhir, sudah banyak korban yang meninggal dunia karena virus corona. Kali ini, Kasiwas Polresta Mojokerto Iptu Sarji, S.H memimpin operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama tiga pilar, Kamis (22/04/21).

Demi menurunkan angka penyebaran dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.

Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan, Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.

“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub  dan Sat Pol PP.” Ucap AKBP Deddy Supriadi

Menambahkan, Kasiwas Polresta Mojokerto Iptu Sarji, S.H Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 48 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.

“Oprasi Yustisi Di Lakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ucap Iptu Sarji.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 57 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 10 orang, Polsek Prajuritkulon 10 orang, Polsek Jetis 10 orang, Polsek Gedeg 10 orang, Polsek Kemlagi 7 orang, dan Polsek Dawarblandong 10 orang. Total ada 105 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Sanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Kepada Para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan dan penerapan 5M.” Tutup Iptu Sarji.

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/04/Warung-Kopi-Masih-Menjadi-Tempat-Masyarakat-Abai-Prokes-5M-u2013.jpg","width":1152,"height":560},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *