[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan rencana pemberhentian 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan merupakan langkah yang melanggar instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan,” kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, dalam keterangannya, Selasa, 25 Mei 2021.
Yudi mengatakan presiden sudah dengan tegas mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang. Hal ini diungkapkan Jokowi pasca 75 pegawai KPK sebelumnya dinyatakan tak lulus dalam TWK sebagai syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, keputusan ini juga dinilai menunjukkan bahwa pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019. Aturan itu menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK,” kata Yudi.
Yudi juga mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ia nilai sangat ingin memberhentikan para pegawai itu. Padahal, ia menyebut alat ukur penilaian masih belum jelas serta terdapat proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan dalam TWK tersebut.
“Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi,” kata Yudi.
Baca: BKN Berdalih Rencana Pemberhertian 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Presiden
[ad_2]
Sumber Berita