[ad_1]
Potongan surat beredar, yang telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.
Belum selesai polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus memperjuangkan hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK sejak awal memang telah mengumumkan adanya 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan untuk memecat 75 pegawai tersebut.
Kini muncul polemik dengan beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungawabnya.
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal itu berbunyi Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat tersebut tercantum empat poin yaitu pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam surat tersebut juga mencantum bahwa surat tersebut salinannya disampaikan kepada Badan Kepagawai Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi enggan menanggapi beredarnya surat keputusan pimpinan KPK tersebut.
MardaniAliSera, dia menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Novel dan para pegawai KPK lainnya, bertujuan untuk menyeragamkan KPK bukan dalam kapasitas dan integritasnya.
“Pisau pelemahan KPK melalui revisi UU KPK kian nyata. Pertanyaan aneh & lucu dalam tes ASN menjadi tanda-tanda usaha ‘menyeragamkan’ KPK bukan dalam bab kapasitas dan integritas tapi identitas. Padahal KPK mesti jadi island of integrity, Pulau Integritas bukan Pulau Pekerja Teknis semata,” tulis Mardani.
Mardani menuturkan, jika kabar pemecatan Novel bersama pegawai KPK lainnya benar karena tidak lolos wawasan kebangsaan, jelas sudah ada upaya untuk menghabisi mereka yang berjuang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jika hal ini benar, jelas ada potensi SDM KPK yang sudah teruji dan mempertaruhkan nyawanya untuk memberantas korupsi mulai dihabisi. Padahal mereka-mereka ini sedang berjuang keras untuk menuntaskan berbagai kasus seperti korupsi Bansos Covid-19, suap tanjung balai, hingga penyuapan penyidik KPK,” tulisnya.
Tes wawasan kebangsaan tersebut mayoritas terkait radikalisme, bukan soal komitmen memberantas korupsi.
Dalam daftar pertanyaan yang beredar, tes wawasan kebangsaan itu didominasi soal pertanyaan sikap pegawai KPK tentang FPI, Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, LGBT, HTI, hingga Habib Rizieq Shihab.
“Itu yang kesebar, benar itu,” kata pegawai itu.
Ia sendiri mengakui, memberikan jawaban normatif terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.
“Ya saya jawab normatif, slow saja. Ya tentang LGBT, GAM, OPM, FPI,” kata dia.
[ad_2]
Sumber Berita