Sengketa Lahan Tangerang: Konsumen Ruko Gugat Ganti Rugi Rp 3 Miliar Per Unit

Imbas Polemik Lahan di Kreo Selatan, Empat Pemilik Ruko Terpaksa Tutup Toko Setelah Rugi Miliaran Rupiah

Polemik Lahan di Kreo Selatan

TEMPOSIANA – Sengketa lahan di Jalan HOS Cokroaminoto No. 52, Kreo Selatan, Kota Tangerang, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, kini meluas menjadi dua gugatan perdata baru.

Para pemilik ruko yang mengaku membeli properti secara sah dari pengembang menuntut kepastian hukum setelah aktivitas usaha mereka terpaksa berhenti akibat sengketa yang tidak melibatkan mereka sejak awal.

Konflik ini bermula dari perkara kepemilikan lahan yang berlangsung hampir satu dekade. Dalam putusan inkrah sebelumnya, pengadilan menetapkan Elias Lumban Tobing sebagai pemilik sah atas lahan yang semula terdiri dari lima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hakim juga menyatakan para tergugat awal melakukan wanprestasi serta membatalkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dianggap tidak berkekuatan hukum.

Persoalan kemudian merambat ke konsumen akhir. Lahan yang kini berstatus sengketa itu sebelumnya telah dikembangkan menjadi kawasan ruko oleh pihak pengembang, dan sebagian asetnya diketahui pernah dijadikan agunan kepada lembaga keuangan.

Usaha 15 Tahun Terhenti

Salah satu pemilik ruko, Vera Novita, menuturkan bahwa dirinya membeli unit secara resmi melalui pengembang dan telah menjalankan usaha perlengkapan olahraga di lokasi tersebut sejak 2012.

Ia menegaskan, seluruh dokumen legalitas dan prosedur administrasi pada saat transaksi dinyatakan lengkap dan sah.

Kini, setelah hampir 15 tahun beroperasi, usahanya terpaksa berhenti.

“Kami merasa menjadi pihak yang terseret dalam sengketa ini. Bagi kami, ini bukan hanya soal dokumen atau sertifikat, tetapi juga investasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Kerugian material yang kami perkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar untuk masing-masing pemilik ruko,” kata Vera, Rabu (17/6/2026).

Dua Gugatan di Dua Pengadilan

Anomali dalam putusan MA turut memperkompleks situasi. Amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak memuat perintah pengosongan fisik objek perkara, dan tidak pula memerintahkan BPN Kota Tangerang mencabut sertifikat ruko yang telah diterbitkan.

Ketiadaan jangkar kepastian hukum inilah yang mendorong para pemilik ruko mengajukan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara terpisah.

Gugatan pertama terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, diajukan Ayu Adistia Putri terhadap ahli waris Elias Tobing dan pihak terkait. Gugatan kedua masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 394/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, diajukan Hutrina Mutiya dan Vera Novita terhadap ahli waris Elias Tobing serta ahli waris Stevanus Sunaryo.

Kedua perkara kini masih dalam tahap mediasi.

“Harapan kami sederhana. Proses hukum yang sedang berjalan dapat menghadirkan kepastian yang adil sekaligus melindungi pembeli yang beritikad baik. Jangan sampai pihak yang tidak terlibat dalam perkara awal justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tutup Vera.