[ad_1]
Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 serta pembagian masker.
Bersama Instansi Terkait telah melaksanakan Operasi dilaksanakan secara stasioner maupun mobile. Untuk Polsek Pesantren dipimpin pawas polsek Pesantren Iptu Puguh BS dan Padal Aiptu Moh. Mekrot.
Hasil Razia Prokes, 1 (satu) Kali, terdiri dari razia dan pembagian masker bagi pengguna jalan di sepanjang Jalan Brigjen pol Imam Bachri depan kantor PUPR Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi Operasi Yustisi sebanyak 26 terdiri dari lisan, 19 Teguran, bagi yg menggunakan masker kurang sempurna dan jaga jarak, tertulis, 7 Tegoran. Petugas membagikan masker sebanyak 19 lembar.
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H.
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/04/Polsek-Pesantren-Temukan-26-Pelanggaran-Saat-Operasi-Yustisi-Prokes-u2013.jpg","width":1280,"height":720},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita