[ad_1]
62 total views, 62 views today
kabarpolri.com – Jakarta, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar Pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Berikutnya, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHPidana
Kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk melakukan proses ekstradisi terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang.
Saat ini Jozeph telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto. SH. MH. menerangkan, langkah yang dilakukan sekarang dengan mengajukan permohonan berkenaan ekstradisi itu.
Namun, dirinya tidak menjelaskan, kapan permohonan tersebut diajukan.
“Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkum HAM kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkum HAM untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan,” terang Komjen Pol Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/3/2021).
Kabareskrim Polri kembali mengungkapkan, pihaknya mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Kemudian Imigrasi bakal menentukan langkah lanjutan mengenai usulan tersebut.
“Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya Beliau yang jalankan,” jelas Kabareskrim Polri. (hy/bs/fjr)
[ad_2]
Sumber Berita