Pangdam Jaya Bertindak Sebagai Irup Penyambutan Jenazah Alm. Mayor Jendral TNI Anumerta IGP Danny – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Pangdam Jaya Bertindak Sebagai Irup Penyambutan Jenazah Alm. Mayor Jendral TNI Anumerta IGP Danny – Polripresisi.com

[ad_1]

Jakarta, Hariansentana.com – Perusahaan e-commerce Bukalapak, digugat Rp1 triliun dan Rp90 miliar oleh PT Harmas Jalesveva, atau pemilik/pengelola One Bell Park Mall. Penyebabnya, Bukalapak dianggap tidak patuh dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dalam hal sewa-menyewa belasan lantai di gedung tersebut.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL itu, telah digelar pada hari ini, Senin (26/4/2021).

Sidang membahas perihal rencana mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim telah menetapkan hakim untuk menentukan jadwal pelaksanaan mediasi.

Sidang sendiri akhirnya ditunda, hingga nanti mediasi dinyatakan selesai.

Menurut kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Muhammad Syukur Mandar, SH., MH, pihaknya berharap tercapai titik temu dalam mediasi tersebut.

“Kita berharap di sidang mediasi yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Mei nanti, setelah lebaran, Bukalapak dan PT Leads property beritikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya,” ujar Syukur usai sidang.

“Karena kita sama sekali tidak lalai dalam kewajiban kita sebagai penyedia gedung,” imbuhnya.

Selain Bukalapak, Harmas juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia, marketing yang mengatur hubungan sewa-menyewa antara Bukalapak dengan Harmas.

Syukur menegaskan pihaknya yang justru mengalami kerugian dalam perkara ini.

“Kerugian-kerugian kita itu yang bersifat nyata, kerugian materil Rp90 miliar sekian,” kata dia.

Kerugian ini berasal dari sisa uang sewa yang tak dibayarkan, perbaikan dan lainnya. Yang terbesar, berasal dari hilangnya kesempatan pihak lain menyewa lantai 6 hingga 20 pada gedung itu, selama hampir empat tahun, sejak 2017.

Pihaknya pun kembali berharap, Bukalapak memenuhi kewajibannya, sesuai perjanjian atau letter of intent (LoI).

“Teman-teman bisa lihat di gedung, di sana Bukalapak sudah melakukan pembangunan interior di dalam, menanta ruangan segala macam, mengganti ini, mengganti itu semua sudah dilakukan sekarang. Tiba-tiba dia membatalkan kontrak. Tentu ini merugikan kami, merugikan klien kami secara nyata,” jelasnya.

“Kita mengharapkan itikad baik oleh para pihak tergugat, bisa hadir dalam sidang mediasi,” sambung kuasa hukum Harmas lainnya, Dinny Nur Hadiyani, SH. L. LM.

Pihak Bukalapak sendiri membantah memiliki kewajiban terhadap Harmas. Menurut mereka, justru pihak Harmas yang memiliki kewajiban terhadap Bukalapak.

“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana Arning Saputro, Vice President of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *