Yusril Ajukan Gugat Ke MK Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada Labuan Batu – POLRI PRESISI

Yusril Ajukan Gugat Ke MK Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada Labuan Batu

[ad_1]

JAKARTA Polripresisi.com –Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pasion Andi Suhaimi Dalimunthe, dan Faizal Amri Siregar, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang dikeluarkan KPU Labuhan Batu. “Kami telah mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu  Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 29 April 2021 pada pukul: 12.02 WIB,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/5).

Alasan diajukan Permohonan Pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tersebut,  adalah terkait dugaan praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara Pemohon secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara Pasangan Calon lain. “Untuk saat ini telah terkumpul bukti-bukti kecurangan di 7 TPS dari 9 TPS yang telah diperintahkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tambah Yusril.

Terkait perkembangan di lapangan didapati, KPU Labuhanbatu pada 2 Mei 2021 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.  Terkait permasalahan ini  pihaknya pada  30 April 2021 telah bersurat kepada KPU Labuhanbatu yang meminta menunda rapat untuk memutuskan Pasion pemenang mengingat permohonan perselisihan sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.

“Penundaan ini menurut hemat kami sangat beralasan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB, agar tidak terjadi pertentangan antara Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya,” pinta Yusril.

Kalau  disimak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *