[ad_1]
12 total views, 12 views today
kabarpolri.com – Cilegon, Seperti diketahui, pada Lebaran tahun 2021 ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mudik. Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan angka penularan Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Polda Banten menyiapkan 24 pos penyekatan yang bertujuan untuk mencegah adanya masyarakat yang ingin mudik.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. SIK. MH. mengatakan bahwa Polda Banten telah melakukan penyekatan, baik di jalan arteri ataupun Gerbang Tol.
“Sejak tanggal 6 Mei kemarin, kami dari Polda Banten sudah menyiapkan 25 Pos Penyekatan dan pengamanan. Sampai hari ini sudah sekitar 3701 kendaraan yang kami putarbalikkan,” kata Kombes Pol Edy Sumardi, Rabu (12/05/2021).
Kabidhumas juga mengatakan bahwa, ada beberapa yang diperbolehkan melintas tapi harus memenuhi persyaratan yang ada.
“Untuk di Pelabuhan Merak sendiri, ada yang diperbolehkan menyebrang, tapi harus ada beberapa syarat yang harus dilengkapi seperti SIKM, surat test Rapid atau swab antigen dan lainnya. Jika ada syarat yang tidak lengkap, maka akan diputarbalikkan oleh petugas,” ucapnya.
Seperti Silaban, seorang supir truk yang akan mengantarkan barang-barang pindahan pesanan kantornya ke Medan. Ia diperbolehkan melintas karena syarat-syarat yang diperlukan sudah lengkap.
Ketika ditanya tentang larangan mudik, ia menjawab karena ini adalah pekerjaannya yang seorang supir. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat lainnya untuk mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19.
Terakhir, Kabidhumas mengimbau masyarakat, “Jangan mudik, lebaran di rumah saja menggunakan secara virtual, media sosial dalam rangka silaturahmi. Dengan tidak mudik, sama dengan anda sayang diri anda, sayang orang tua anda, sayang keluarga anda. Dengan tidak mudik anda sudah membantu pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19,” tandasnya. (hy/bs/ay))
[ad_2]
Sumber Berita