Jambret HP Di Siang Bolong, Seorang Pria Diringkus Polres Lumajang – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Jambret HP Di Siang Bolong, Seorang Pria Diringkus Polres Lumajang – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com

[ad_1]

LUMAJANG – Polres Lumajang dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menumpas kejahatan jalanan. Kali ini Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Jambret).

Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa jambret ini terjadi pada hari Rabu (12/5/2021) pukul 13.00 Wib.

“Kejadiannya hari Rabu (12/5/2021) jam 1 siang di jalan Imam Suja’I Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.” ujar Ipda Andrias Shinta, Jum’at (14/5/2021).

Ipda Andrias Shinta menambahkan saat itu korban seorang perempuan yang masih pelajar bersama 1 orang temannya sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat melintas di jalan Imam Suja’I Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

“Saat melintas di jalan Imam Sujai lalu ada 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih langsung merampas Handphone milik korban yang pada saat itu dipegang oleh saksi.” imbuhnya

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah utara melintasi simpang empat pasar seruji sehingga menabrak pedagang tahu yang pada saat itu melintas.

“1 pelaku terjatuh dan di amankan petugas seorang pria berinisial AA, (32),warga Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.” ungkap Ipda Andrias Shinta

Lanjut, Ipda Andrias Shinta menambahkan bahwa pelaku AA ini tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

“Pelaku AA ini melakukan aksi jambret bersama 1 pelaku lainnya namun berhasil melarikan diri, identitas sudah kita kantongi masih dalam pengejaran” jelas Shinta

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y20 warna biru dan 1 Unit R2 Honda Scoopy Nopol : N-6581-UO, warna putih yang merupakan alat/sarana milik tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP.” pungkas Ipda Andrias Shinta (Humas)

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/05/Jambret-HP-Di-Siang-Bolong-Seorang-Pria-Diringkus-Polres-Lumajang.jpeg","width":720,"height":1280},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *