[ad_1]
Kupang, Gatra.com – Calon jemaah haji di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) boleh menarik dananya. Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang.
“Bagi calon jemaah haji di NTT yang sudah terdaftar dan mau menarik dananya, tentu tidak akan dilarang karena mereka yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang,” kata Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kementerian agama Provinsi NTT, Husen Anwar, Senin (7/6).
Huseni menjelaskan, pengembalian atau penarikan kembali dana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021.
“Penarikan kembali dana calon jemaah haji yang sudah terdaftar tidak akan menggugurkan status. Ini sesuai keputusan menteri Agama, status mereka tidak terganggu, tetap sebagai calon jemaah haji,” ujarnya.
[ad_2]
Sumber Berita