#  

DIY Buka 124 Objek Wisata Lebaran, Tak Ada Skrining Covid

[ad_1]

Bantul, Gatra.com – Dinas Pariwisata Bantul bersama instansi terkait mengerahkan sebanyak 616 personel di kawasan objek wisata pantai selama libur Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta tak mewajibkan wisatawan yang akan berkunjung ke 124 destinasi untuk melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Kami meyakini kebijakan pemerintah soal larangan mudik tidak menyurutkan minat warga lokal DIY sendiri untuk berwisata saat libur Lebaran nanti. Objek wisata di Bantul yang dikelola pemerintah tetap buka,” kata Kadispar Bantul Prabowo Heru Kwintarto, Rabu (12/5).

Sebagai antisipasi, Kwintarto menyatakan, pihaknya bersama Satpol PP, Polres, dan Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi. Ada 616 personel lintas sektor akan diterjunkan dalam program pengendalian Lebaran mulai 14-17 Mei dan bertugas akan berlangsung sepanjang hari.

“Konsentrasi sepenuhnya pada destinasi wisata pantai selatan. Dari pengalaman sebelumnya, kawasan pantai ini menjadi tujuan utama wisatawan lokal,” lanjutnya.

Personel akan dibagi di empat titik tempat pemungutan retribusi (TPR) yaitu di TPR Induk Parangtritis sebanyak 83 orang, TPR Pantai Depok 39 orang, TPR Pantai Samas 17 orang, dan TPR Pantai Pandansimo 15 personel.

Kwintarto menyatakan pihaknya tidak mewajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19.  Menurutnya, wisatawan yang sudah masuk Bantul berarti sudah lolos pengecekan di perbatasan.

“Kalau skrining tes bebas Covid di perbatasan, bukan di destinasi. Ya logikanya kalau bisa sampai ke Bantul berarti sudah diskrining,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadispar DIY Singgih Raharjo menyatakan 124 objek wisata di DIY tetap buka sebagai tujuan wisata selama libur Lebaran. Pihaknya membebaskan wisatawan lokal dari kewajiban tes Covid-19 dalam aturan aglomerasi.

“Terlebih saat ini tidak ada kawasan wisata DIY yang masuk zona merah. Yang penting bagaimana kita memulihkan sektor pariwisata namun tetap sehat. Asal wisatawan lokal menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mereka diperbolehkan berwisata antar kabupaten/kota secara bebas,” ucapnya.

Adanya larangan mudik bagi warga luar DIY menurut Singgih membuat pihaknya bekerja keras memaksimalkan wisatawan lokal untuk berwisata. 


Reporter: Kukuh Setyono

Editor: Arif Koes


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *