[ad_1]
Humas Polres Pagar Alam – Naas itulah yang dialami Tegar bin Sabudin (18tahun), warga Tanjung Keling Kecamatan Dempo Utara, tepatnya Kamis 29/04/2021 silam ketika dirinya selesai joging sore di Alun-alun Selatan kemudian didapati sepeda motornya telah hilang.
Pada hari itu juga, pelajar ini tak tinggal diam lantas atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kehilangannya ke Mapolsek Pagaralam Selatan (Pas) berikut identitas sepeda motornya dengan merk Honda Revo absolut warna merah,Nopol BG 6605 CP dengan nomor nosin JBE2E1114343 serta nomor rangka MH1JBE218BK114637.
Respa Berlari alias Polres Pagaralam Berantas Pelaku Pencurian membuat unit Reskrim Polsek Pas Berlari dan gerak cepat, dibekali proses penyelidikan yang cukup singkat alhasil tak butuh waktu lama pada Sabtu(01/05/2021) sekitar jam 02.30 Wib Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor tersebut yang tengah berada di kawasan Pasar Dempo Permai kota Pagaralam.
Ialah Agung Putrawan bin Ipan (14tahun) merupakan warga Desa ulak bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Saat diinterogasi Agung mengakui telah mencuri sepeda motor yang telah dilaporkan oleh saudara Tegar pada 29/04 kemudian menjelaskan kepada Polisi bahwasanya saat melakukan pencurian itu dia dibantu oleh satu rekan lainnya.
Dari tangan Pelaku Reskrim Pas berhasil mengamankan barang bukti yaitu,
1) 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor honda Revo absolut dengan nopol BG 6605 CP noka MH1BE218BK11437
2) 1 (satu) Buah mata kunci berbentuk runcing
3) 1 (satu) patahan kunci pas ukuran 8 (delapan)
4) 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR tanpa plat nomor rangka MH3509002AJ857455 No mesin 509857587. ( sepeda motor tersangka)
5) 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Revo absolut warna merah dengan Nopol BG 6605 CP dengan nomor nosis JBE2E1114343 NOKA MH1JBE218BK114637 AN AGUS TIO ( sepeda motor milik korban).
Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara,S.IK, MH dijelaskan Kapolsek Pas Ipda Akhirudin,SH ” Alhamdulilah Pelapor dan saksi-saksi sangat kooperatif sehingga kita tidak butuh lama untuk pengungkapannya ”
” Untuk tersangka Agung, kita jerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun penjara akan tetapi karena pelaku dibawah umur dikenakan ½ dari hukuman maksimum, kemudian untuk rekannya kita sudah buatkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ” imbuh Kapolsek Pas (OPx)
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/05/Gerak-Cepat-Polsek-Pas-ringkus-Pelaku-Curanmor-alun-alun-Selatan-u2013.jpg","width":1280,"height":852},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita