[ad_1]
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi mengatakan, terdapat 14 orang yang diperiksa terkait pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di RSUD Brebes. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka.
“Kami sudah tetapkan empat orang tersangka. Inisial mereka yakni BS, IF, K dan M,” kata Agus saat dihubungi, Senin (28/12).
Agus mengungkapkan, empat tersangka tersebut, satu orang merupakan keluarga pasien dan sisanya adalah tetangga pasien. Saat kejadian, mereka ikut mengambil paksa jenazah dari rumah sakit.
“Mereka sudah ditahan. Kami menjaga perasaan keluarga, tapi di sisi lain juga, mereka pelaku pidana,” ujar Agus.
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KHUP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang juncto pasal 93 Undang-undnag Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
“Para tersangka berperan melakukan penghasutan dan perusakan rumah sakit,” tandas Agus.
Menurut Agus, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan “Masih ada beberapa DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Brebes, Djoko Gunawan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian. Hal ini karena Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 secara umum hanya memuat sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Karena di kejadian di RSUD Brebes kemarin sudah terjadi pengrusakan dan sebagainya, maka sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, pelaku harus diproses hukum sesuai aturan,” ujarnya, Senin (28/12).
Baca Juga: Rebut Jenazah Covid dari Rumah Sakit, 14 Orang Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang menggeruduk RSUD Brebes, Jawa Tengah untuk mengambil paksa jenazah pasien positif Covid-19, Sabtu (26/12). Dalam kejadian itu, massa sempat merusak fasilitas rumah sakit dan melukai satpam.
Pasien yang jenazahnya dijemput paksa tersebut diketahui bernama Dewi Wulandari (33). Warga Keboledan, Kecamatan Wansari, Brebes itu meninggal Sabtu dini hari (26/12) sekitar pukul 03.00 WIB dan sudah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab.
Warga melakukan pengambilan paksa karena tak percaya jika pasien tersebut positif Covid-19 dan berkeinginan untuk memakamkan tanpa protokol kesehatan. Usai diambil paksa, warga membawa jenazah ke rumah duka menggunakan angkutan umum yang sudah disewa dan tak mengindahkan protokol kesehatan.
Reporter: Farid Firdaus
Editor: Riana Astuti
[ad_2]
Sumber Berita