[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadir di Kantor Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK, Senin, 24 Mei 2021 di Gedung Komnas HAM. Novel mengatakan ini bukan hanya persoalan ketidakadilan bagi pegawai KPK saja.
“Pelaporan kami tidak semata-mata kepentingan kami pribadi tapi ini juga hal yang lebih besar. Upaya memberantas korupsi, upaya tidak memaklumi terhadap setiap penyerangan kepada hak-hak asasi manusia dan juga terkait dengan kepentingan kita sebagai warga negara Indonesia,” kata Novel usai laporan itu.
Novel meyakini TWK hanyalah cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas. Ia menyebut pola seperti ini bukan baru pertama kali. Karena itu, laporan semacam ini ia nilai sangat diperlukan.
“Ini bukan hanya terkait dengan dampak yang terjadi kepada pegawai KPK yang akan diberlakukan dengan semena-mena tetapi juga terkait dengan kami yang telah bekerja,” kata Novel.
Terlebih saat ini 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, statusnya telah non aktif setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan SK. Hal ini akan membuat nasib pegawai juga akan terlunta-lunta dan membuat mereka tidak bisa melakukan tugas.
“Juga terkait dengan hal yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan upaya memberantas korupsi ini pasti akan terganggu,” kata Novel.
Baca: Ini Delapan Poin Laporan Pegawai KPK ke Komnas HAM Perihal TWK
[ad_2]
Sumber Berita