[ad_1]
Polresta Mojokerto – Kanit Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Kusnandar, S.H memimpin operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama tiga pilar, Selasa (27/04/21).
Demi menurunkan angka penyebaran Covid-19 dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.
Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan, Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.
“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub dan Sat Pol PP.” Ucap AKBP Deddy Supriadi
Menambahkan, Kanit Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Kusnandar, S.H Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 47 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.
“Oprasi Yustisi Di Lakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ungkap Iptu Kusnandar.
Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 59 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 10 orang, Polsek Prajuritkulon 10 orang, Polsek Jetis 10 orang, Polsek Gedeg 10 orang, Polsek Kemlagi 9 orang, dan Polsek Dawarblandong 10 orang. Total ada 106 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Sanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Kepada Para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan dan penerapan 5M.” Tutup Iptu Kusnandar.
n
n
Polresta Mojokerto u2013 Kanit Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Kusnandar, S.H memimpin operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama tiga pilar, Selasa (27/04/21).
Demi menurunkan angka penyebaran Covid-19 dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.
Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan, Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri u2013 TNI dan Sat Pol PP.
u201cSesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri u2013 TNI, Dishub dan Sat Pol PP.u201d Ucap AKBP Deddy Supriadi
Menambahkan, Kanit Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Kusnandar, S.H Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 47 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.
u201cOprasi Yustisi Di Lakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.u201d Ungkap Iptu Kusnandar.
Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 59 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 10 orang, Polsek Prajuritkulon 10 orang, Polsek Jetis 10 orang, Polsek Gedeg 10 orang, Polsek Kemlagi 9 orang, dan Polsek Dawarblandong 10 orang. Total ada 106 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
u201cSanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Kepada Para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan dan penerapan 5M.u201d Tutup Iptu Kusnandar.
n
nn