[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua MPR, Bambang Soesatyo, kembali menyinggung haluan negara. Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan mewujudkan hadirnya kembali pokok-pokok haluan negara atau PPHN.
“Sudah saatnya kita memiliki arah pembangunan yang jelas dan berkelanjutan berupa pokok-pokok haluan negara,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam tulisannya berjudul “Refleksi Akhir Tahun 2020”, Senin, 28 Desember 2020.
Bamsoet mengatakan semua pihak wajib mendukung upaya pemerintah membangun bangsa di berbagai sektor. Mulai dari sektor perekonomian, keamanan, ketenagakerjaan, penegakan hukum, keharmonisan antarpemeluk agama, persoalan sosial dan politik, pengentasan kemiskinan dan lainnya.
Menurut dia, publik juga wajib mendorong pemerintah mengayomi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan keadilan, kesamaan kesempatan dalam kehidupan berusaha, pemerataan pembangunan pusat dan daerah, termasuk keadilan hak asasi manusia dan pembangunan SDM berkelanjutan.
Politikus Golkar ini pun berharap pemerintah ke depannya tetap membuat kebijakan yang holistik atas daerah-daerah tertinggal atau yang kurang mendapatkan perhatian. Khususnya, kata Bamsoet, pemerintah perlu fokus pada penanganan Papua dan Papua Barat.
“Agar ada penyelesaian yang permanen. Mari kita hindari hal-hal yang dapat merusak sendi-sendi keharmonisan kita atau bahkan meluluhlantakkan kebhinekaan kita,” ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan haluan negara diperlukan untuk memberikan gambaran pembangunan dalam jangka waktu 10, 25, 50, bahkan hingga 100 tahun mendatang. Menurut dia, konsep masa depan perlu disusun dalam rancangan dan pedoman strategis acuan umum haluan negara yang berkekuatan hukum tetap.
MPR saat ini tengah mengkaji rencana melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara, seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, pimpinan MPR menyatakan ada dua pandangan terkait GBHN.
Pertama, haluan negara diusulkan masuk ke UUD 1945 sehingga perlu amandemen. Kedua, pandangan negara diatur dan ditetapkan oleh undang-undang.
[ad_2]
Sumber Berita