[ad_1]
Pengertian rehabilitasi adalah proses medis dan sosial secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika dan pemulihan secara mental dan sosial agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat.
Rehabilitasi penyalah guna dilaksanakan di berbagai rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang tumbuh berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Rehabilitasi terdiri dari rehabilitasi secara sukarela, rehabilitasi atas perintah undang undang sebagai kewajiban hukum penyalah guna untuk mendapatkan perawatan, rehabilitasi atas perintah hakim berupa keputusan atau penetapan hakim meskipun penyalah guna adalah pelaku kejahatan.
Rehabilitasi Perintah UU dan Perintah Hakim
Atas perintah UU, penyalah guna wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit dan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan.
Sedang rehabilitasi atas perintah hakim juga dilaksanakan di IPWL agar mendapatkan perawatan dengan tujuan agar tidak mengulangi perbuatannya.
IPWL terdiri dari:
1. Rumah sakit milik pemerintah, yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai IPWL melayani rehabilitasi secara gratis tidak berbayar, penganggarannya ditanggung Kementrian Kesehatan
2. Lembaga rehabilitasi sosial dilingkungan Kementrian sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai IPWL juga melaksanakan rehabilitasi penyalah guna narkotika dengan biaya gratis, ditanggung oleh Kementrian Sosial.
3. Lembaga rehabilitasi dilingkungan BNN juga ditunjuk untuk melaksanakan rehabilitasi secara gratis biayanya dibebankan pada anggaran BNN.
Kenapa selama ini kesannya berbayar ?
Berbayar, hanya bagi penyalah guna atau keluarganya secara suka rela merehabilitasi anaknya guna mendapatkan perawatan.
Tidak berbayar kalau penyalah guna yang ditangkap kemudian ditempatkan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim ke rumah sakit atau dalam lembaga rehabilitasi di IPWL di lingkungan Kemkes atau Kemsos dan BNN.
Menjadi tugas Kemkes, Kemsos dan BNN untuk merencanakan, membiayai dan melaksanakan rehabilitasi atas perintah UU melalui wajib lapor dan rehabilitasi atas perintah penyidik, jaksa penuntut dan hakim selama proses pemeriksaan serta rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim sebagai bentuk hukuman.
Oleh karena itu sesuai peratauran perundang undangan yang berlaku penyidik narkotika, jaksa penuntut dan hakim dalam menempatkan penyalah guna ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan dan rehabilitasi selama menjalani hukuman wajib dilaksanakan di IPWL biayanya ditanggung negara.
Sayang, implementasinya tidak demikian, ada penyalah guna yang ditempatkan dirumah sakit diluar IPWL sehingga orang tuanya menanggung biaya rehabilitasi dan ada penyalah guna justru ditahan dalam proses pemeriksaan baik selama penyidikan, penuntutan, pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.
Rehabilitasi atas dasar kesukarelaan
Pada prinsipnya penyalah guna diwajibkan untuk melaporkan diri untuk mendapatkan perawatan agar sembuh dan pulih dari ketergantungan narkotika agar tidak menggunakan narkotika lagi dengan biaya ditanggung negara.
Namun terbuka bagi masarakat untuk secara sukarela melakukan rehabilitasi secara mandiri untuk mendapatkan perawatan agar sembuh dari sakit ketergantungan narkotika
Rehabilitasi atas dasar kesukarelaan bagi penyalah guna atau orang tua penyalah guna untuk mendapatkan perawatan agar sembuh/pulih dan dapat memilih rehabilitasi di luar IPWL sebagai berikut:
1. Rumah sakit milik pemerintah yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berbayar yang tarifnya ditentukan pemerintah.
2. Rumah sakit swasta yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi, standar layanan swasta yang tarifnya ditentukan managemen rumah sakit.
3. Lembaga rehabilitasi swasta yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berbayar dengan tarif ditentukan oleh managemen lembaga rehabilitasi.
Selain pendekatan medis dan pendekatan sosial, rehabilitasi penyalah guna narkotika dapat dilakukan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Secara tradisional pendekatan medisnya dilakukan dengan metode Cold Turkey, yaitu metode tradisional dengan cara mengurung penyalah guna dalam masa putus obat setelah putus obat hilang penyalah guna diberikan conseling dengan pendekatan agama dan tradisional.
Conseling pendekatan agamanya dilakukan memotivasi untuk sembuh dan membangun sistem kepercayaan atau keyakinan agar hidup sehat dan bahagia tanpa menggunakan narkotika.
Pendekatan tradisional dapat dilakukan penggunaan obat tradisional sebagai contoh ramuan kelapa hijau dicampur lada hitam dan kurma, terapi tusuk jarum, terapi lintah.
Titik berat terapi tradisional adalah terapi mental dan spiritual dengan berbagai kegiatan untuk membangun kembali mental dan spiritual baik spirit ketuhanan maupun spirit kehidupan.
Efektifitasnya juga tergantung pada seberapa serius membangun spirit keinginan penyalah guna untuk sembuh.
Biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika dengan pendekatan agama dan tradisional relatif lebih murah.
Pendekatan Ini yang mestinya dibangun oleh negara yang jumlah penduduknya lebih dari 275 juta jiwa .
Karena masyarakat diberikan hak dan kewajiban seluas luasnya untuk turut serta melakukan pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Salam anti penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika. Selamatkan penyalah gunanya, penjarakan pengedarnya.
Dr Anang Iskandar SH, MH
Penulis adalah Komisaris Jenderal Polisi. Seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Aktivis anti narkoba yang berpengalaman dalam bidang reserse. Penulis buku kelahiran 18 Mei 1958.
[ad_2]
Sumber Berita