Satreskrim Polres Sidrap Bersama Tim Jatanras Polres Samarinda Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Bekas – POLRI PRESISI

Satreskrim Polres Sidrap Bersama Tim Jatanras Polres Samarinda Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

[ad_1]

KOMPAS Terkini.com,- Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika bersama tim Unit Resmob Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga pelaku tindak penipuan Jual beli mobil bekas di Facebook, Sabtu (27/03/2021).

Penipuan dengan modus jual beli mobil bekas melalui media sosial dibekuk di Samarinda, hari Sabtu, 27 maret 2021, Pukul 12:30 WITA. Dengan barang bukti satu buah handpone merk Oppo tipe A37 warna gold-hitam, satu buah dompet warna cokelat yang berisi KTP, SIM, Kartu Indonesia sehat, satu buah tas slempang warna hitam dan beberapa Kepin ATM dengan jenis bank berbeda beda.

“AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku berhasil ditangkap atas bantuan backup tim Jatanras Polda Kaltim dan tim Jatanras Polresta Samarinda, Yang sebelumnya Unit Resmob Polres Sidrap melakukan koordinasi dengan tim jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim”, Jelas Kasat Reskrim Polres Sidrap.

Kronologis terjadinya penipuan dimedia sosial berawal saat korban melihat akun Facebook pelaku yang ingin menjual sebuah mobil mini bus merek Toyota, Kemudian korban berminat membeli mobil tersebut sehingga Korban menghubungi nomor handpone yang dicantumkan pelaku sebagai perantara jual beli mobil bekas.

“Setelah tawar menawar kemudian sepakat dengan harga, Korban langsung mentransferkan pelaku uang sebesar Rp.115 juta kepada pelaku selaku perantara, Namun uang tersebut tidak masuk direkening pemilik mobil,” Jelas Benny.

Ketiga pelaku tersebut saudara Lel.Sada Subrata(37) alamat Jalan Lacilellang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, saudara Lel.Hendra (37) alamat Jalan Antasari Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, dan Saudra Lel. Jemmy (36) alamat Jalan Manunggal Kecematan Loajanan Ilir Kota Samarinda.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dengan modus perantara jual beli mobil bekas, Dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Sidrap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

sumber : Bp

editor    : KT

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Berita Daerah"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Satreskrim-Polres-Sidrap-Bersama-Tim-Jatanras-Polres-Samarinda-Berhasil-Meringkus.jpg","width":1076,"height":605},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *